Home PolitikFeri Amsari: DPR Wajib Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Feri Amsari: DPR Wajib Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

by admin
12 views

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut sebelumnya diajukan sejumlah purnawirawan TNI dan menyoroti dugaan pelanggaran yang dinilai serius.

“Secara hukum tata negara, tidak ada alasan bagi DPR untuk mengabaikan surat ini. Jika tidak ditindaklanjuti, itu merupakan dosa politik,” ujar Feri dalam diskusi bersama Abraham Samad di podcast Speak Up.

Menurut Feri, DPR seharusnya memanggil para pengusul untuk mendengar langsung argumentasi mereka secara terbuka di hadapan publik. Langkah ini penting agar masyarakat mengetahui alasan di balik permintaan pemberhentian wapres.

Tiga Indikasi Pelanggaran

Feri merinci tiga poin utama yang dapat menjadi dasar pemakzulan, sesuai Pasal 7B UUD 1945 yang memuat kriteria pelanggaran hukum dan ketidaklayakan sebagai wapres:

  1. Perbuatan Tercela: Feri menyinggung dugaan kepemilikan akun media sosial “Fufu Fafa” dan video lama yang dinilai tidak pantas. Menurutnya, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela berdasarkan norma hukum, agama, dan adat.
  2. Kebohongan Publik: Feri menilai penyangkalan Gibran soal kepemilikan akun “Fufu Fafa” setelah menjabat wapres merupakan bentuk kebohongan pejabat negara. Ia membandingkan kasus ini dengan pemakzulan Presiden AS Bill Clinton, yang bukan karena perselingkuhan, melainkan karena berbohong di depan publik.
  3. Cacat Proses Pencalonan: Proses pencalonan Gibran yang dinilai problematik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi sorotan. Feri menyebut putusan itu memiliki konflik kepentingan yang patut diperiksa.

“Kalau saya yang menyusun usulan, saya akan masukkan pelanggaran hukum melalui kasus di MK, kebohongan publik, dan perbuatan tercela,” ungkapnya.

Tepis Narasi “Satu Paket”

Menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut pemakzulan harus dilakukan bersamaan antara presiden dan wapres, Feri menilai hal itu keliru. Ia menekankan bahwa UUD 1945 dengan jelas memungkinkan pemakzulan dilakukan terhadap salah satu pihak saja.

“Frasa ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden’ dalam konstitusi menunjukkan bahwa keduanya bisa diberhentikan bersama atau secara terpisah. Itu alternatif kumulatif,” jelasnya.

Feri juga mencontohkan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid yang tidak disertai pemberhentian wapres saat itu, Megawati Soekarnoputri.

Bukan Soal Personal, Tapi Konstitusi

Feri menegaskan bahwa usulan pemakzulan bukan bertujuan menyerang pribadi Gibran. Justru, menurutnya, proses ini penting demi menjaga marwah konstitusi dan memberi kesempatan bagi Gibran untuk menjelaskan serta membersihkan namanya di hadapan publik.

“Ini bukan soal kebencian, tapi soal keteladanan dalam penyelenggaraan negara. Proses ini bisa jadi ruang klarifikasi yang adil bagi Pak Wapres,” katanya.

Feri menutup pernyataannya dengan analogi: “Jalannya sudah ada, tepian sungai terlihat, perahunya ada. Yang belum ada cuma tukang dayungnya – yaitu kemauan politik DPR.”

Related Articles