Luwuk, 17 Juli 2025 — Isu pelecehan seksual kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kasus mencuat ke permukaan. Masyarakat perlu memahami dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, termasuk ancaman pidana penjara yang dapat dikenakan.
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
KUHP lama masih digunakan untuk beberapa kasus pelecehan seksual, terutama sebelum hadirnya UU TPKS.
Pasal 281 KUHP
➤ Perbuatan cabul di tempat umum.
Hukuman: Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
Pasal 289 KUHP
➤ Perbuatan cabul disertai kekerasan atau ancaman terhadap orang lain.
Hukuman: Penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 290 KUHP
➤ Perbuatan cabul terhadap orang yang tidak sadar, tidak berdaya, atau anak-anak.
Hukuman: Penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 294 KUHP
➤ Perbuatan cabul oleh orang yang mempunyai kekuasaan atau pengaruh (misalnya guru, atasan, pejabat).
Hukuman: Penjara maksimal 7 tahun.
2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS adalah dasar hukum terbaru dan paling komprehensif yang mengatur berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Pasal 5 – Pelecehan seksual non-fisik
➤ Contoh: siulan, komentar bernuansa seksual, pesan tidak pantas
Hukuman: Penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Pasal 6 – Pelecehan seksual fisik
➤ Contoh: menyentuh tubuh korban tanpa persetujuan
Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Pasal 14 – Kekerasan seksual berbasis elektronik (cyber sexual harassment)
➤ Termasuk menyebarkan konten seksual tanpa izin
Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Pasal 15–18 – Kekerasan seksual berat (pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual)
Hukuman: Penjara antara 5 hingga 12 tahun, denda hingga Rp500 juta.
Pasal 30 – Tindakan tambahan terhadap pelaku:
➤ Publikasi identitas pelaku
➤ Kebiri kimia (jika terhadap anak)
➤ Rehabilitasi sosial
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Pasal 8 – Kekerasan seksual dalam rumah tangga
➤ Termasuk pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan
Hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76E & 82 – Tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak
Hukuman: Penjara maksimal 15 tahun, dan dapat ditambah 1/3 jika pelaku adalah orang terdekat korban (guru, keluarga, pejabat, dll).
Hukuman tambahan:
➤ Kebiri kimia, pemasangan chip, dan pengumuman identitas pelaku kepada publik.
JANGAN TOLERANSI BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja. Dengan hadirnya UU TPKS dan penguatan hukum yang ada, kini korban memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, dan pelaku bisa dijerat dengan hukuman berat, terutama jika menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian atau lembaga perlindungan seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, LPSK, atau UPTD PPA di daerah masing-masing.
📝 Dr.Aksara-Nusantara.Com