Banggai, 18 Juli 2025 — Seorang dosen yang juga menjabat sebagai pejabat struktural di salah satu kampus terkemuka di Kabupaten Banggai RP (43) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan muda LWT (22) saat berada di atas kapal ferry. Peristiwa tersebut terjadi dalam perjalanan dari Gorontalo menuju Pagimana, pada waktu subuh.
Salah seorang penumpang yang berada di kapal tersebut mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi di waktu dini hari. “Iya, dilakukan subuh oleh dosen itu,” ujar saksi mata kepada awak media.
Informasi yang diperoleh tim redaksi menyebutkan bahwa dosen terduga pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Pagimana.
Menurut penelusuran redaksi, tindakan yang diduga dilakukan pelaku, yakni memasukkan tangan ke bagian tubuh korban tanpa persetujuan, memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal-pasal dalam UU tersebut secara tegas mengatur mengenai perlindungan korban, pemidanaan pelaku, serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak kampus tempat dosen tersebut bekerja.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di ruang-ruang publik, sekaligus menjadi alarm bagi institusi pendidikan untuk lebih ketat menegakkan etika dan perlindungan terhadap korban.
📝 Dr.Aksara-Nusantara.Com