Banggai, 27 Juli 2025 – Direktur Eksekutif Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA), Azmi Sirajudin, mendesak keras Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan untuk segera turun tangan menginvestigasi dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Dalam pernyataan resminya, Azmi menegaskan bahwa dalam upaya pembangunan ekonomi negara disektor apapun itu termaksud sektor pertambangan harus wajib taat kepada UUD 1945 pasal 28H ayat 1 “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
hal tersebut ditegaskan oleh Azmi untuk merespon polemik kerusakan lingkungan hidup di desa Siuna-Banggai yang terindikasi diakibatkan oleh aktivitas tambang nikel.
perusahaan-perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan manggrove, wilayah aliran sungai, kawasan hutan, serta berdampak serius pada sumber air masyarakat.
“Kami mendapat laporan dan temuan lapangan bahwa ada indikasi kuat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk dalam kategori perusakan ekosistem,” tegas Azmi Sirajudin.
Menurut Azmi, sudah saatnya aparat penegak hukum lingkungan bertindak tegas dan transparan terhadap dugaan pelanggaran ini. Ia menyebut masyarakat setempat telah lama mengeluhkan merosotnya kualitas lingkungan tempat tinggal mereka akibat kegiatan tambang yang tak terkendali.
“Kalau dibiarkan, kerusakan ini akan menjadi warisan buruk untuk generasi berikutnya. Demi Mencegah kerusakan lebih banyak lagi maka Kami mendesak Tim GAKKUM segera mengirim tim investigasi independen ke Desa Siuna dan menghentikan sementara aktivitas perusahaan selama proses penyelidikan berlangsung sampai pada terbit rekomendasi penyelesaian secara hukum,” tambahnya.
Azmi Sebagai DIREKTUR EKONESIA lanjut mengingatkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup adalah amanat undang-undang 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang setiap orang wajib mentaati nya dan bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan hidup.