Luwuk, 9 Des 2025 — Masyarakat Desa Padang yang diwakili para tokoh setempat resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Banggai untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran desa pada periode 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Dalam temuan awal masyarakat, total anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp646 juta.
Tuntutan ini disampaikan langsung oleh perwakilan tokoh masyarakat, Rinaldi, yang sejak awal mengoordinir pengumpulan data serta laporan warga terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami minta Inspektorat untuk segera turun mengaudit dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut minggu ini juga. Kalau tidak, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegas Rinaldi di depan kantor Inspektorat Kabupaten Banggai.
Rombongan masyarakat Desa Padang mendatangi Inspektorat dengan membawa dokumen pendukung serta tanda tangan warga sebagai bentuk legitimasi tuntutan. Mereka meminta agar proses audit tidak ditunda-tunda mengingat dugaan ini telah lama menjadi kegelisahan masyarakat.
Setelah menyampaikan laporan dan tuntutan ke Inspektorat, masyarakat Desa Padang juga bergerak ke Kejaksaan Negeri Banggai. Mereka menyerahkan laporan resmi dan meminta kejaksaan turut serta mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut agar proses penegakan hukum berjalan lebih transparan dan menyeluruh.
Dugaan penyelewengan dana ini disebut terjadi pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Padang, yang menurut masyarakat harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara terbuka.
Masyarakat berharap kedua institusi, baik Inspektorat maupun Kejaksaan, segera melakukan langkah konkret agar kerugian negara dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa kembali pulih.