PEMERINTAH RI AKAN DENDA KEBUN SAWIT & TAMBANG ILEGAL DI KAWASAN HUTAN HINGGA US$ 8,5 MILIAR

by : @Aksara-Nusantara

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengidentifikasi potensi penerimaan negara hingga US$8,5 miliar atau setara lebih dari Rp140 triliun dari denda administratif terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Potensi denda tersebut diproyeksikan dapat dipungut mulai tahun 2026.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, potensi penerimaan negara itu berasal dari hasil penertiban besar-besaran yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Satgas tersebut melibatkan lintas institusi, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga kementerian dan lembaga terkait, dengan mandat utama menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar hukum.

Sepanjang tahun ini, satgas telah melakukan penindakan terhadap berbagai perkebunan sawit dan aktivitas pertambangan yang berada di wilayah yang seharusnya berstatus kawasan hutan. Operasi ini dinilai sebagai salah satu penertiban kawasan hutan terbesar yang pernah dilakukan pemerintah.

“Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif perkebunan sawit di kawasan hutan sebesar Rp109,6 triliun, serta dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ujar Burhanuddin.

Pemerintah menegaskan, langkah penertiban ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai upaya serius untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan memulihkan fungsi hutan yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.
Selain denda administratif, pemerintah juga membuka peluang untuk langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana dalam penguasaan maupun perusakan kawasan hutan. Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak lagi mentolerir praktik usaha yang merugikan lingkungan dan melanggar aturan tata kelola kehutanan.

Aksara_Nusantara.Com

Kabar Terkait