Jakarta, 15 Oktober 2025 — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di masa mendatang.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS/ASN,” ujar Reni dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Reni menjelaskan, semangat revisi UU ASN adalah memberikan kepastian karier dan perlindungan bagi seluruh aparatur negara, baik yang berstatus ASN maupun PPPK. Menurutnya, kebijakan ini penting agar tidak terjadi kesenjangan hak dan kesejahteraan antar pegawai pemerintah.
Lebih lanjut, ia menilai pemerintah bersama DPR perlu melakukan kajian mendalam terkait dampak fiskal dan tata kelola aparatur negara apabila wacana pengangkatan PPPK menjadi ASN benar-benar diterapkan.
“Prinsipnya, kita ingin mewujudkan sistem kepegawaian yang adil, transparan, dan berorientasi pada kinerja, bukan semata-mata pada status kepegawaian,” tambahnya.
Revisi Undang-Undang ASN ini saat ini tengah dibahas di DPR bersama pemerintah, dengan harapan dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan tenaga honorer dan pegawai kontrak yang selama ini menjadi perbincangan publik.