BANGGAI KEPULAUAN — Gabungan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah (GPB Sulteng) menilai kasus eksploitasi anak yang melibatkan orang tua kandung di Kabupaten Banggai Kepulauan-Provinsi Sulawesi Tengah sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Mereka menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin pemenuhan keadilan dan perlindungan bagi korban.
Aktivis perempuan Nur Safitri Lasibani, yang dipercaya sebagai juru bicara GPB Sulteng, menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di daerah, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan cepat terhadap kekerasan seksual.
“Kami menilai kasus ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditangani secara luar biasa. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menjamin pemulihan serta keadilan bagi korban,” tegas Nur Safitri dalam pernyataannya, Kamis (9/10).
Lebih lanjut, GPB Sulteng mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dengan:
- Membentuk Tim Krisis lintas instansi untuk melakukan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban.
- Mengalokasikan anggaran khusus perlindungan anak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Melakukan penyuluhan pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah dan desa-desa secara rutin.
- Memperkuat mekanisme pelaporan cepat di tingkat desa dan sekolah agar kasus serupa dapat segera terdeteksi dan ditangani.
Menurut Nur Safitri, tanpa komitmen kuat dari pemerintah daerah dan penegak hukum, kasus kekerasan terhadap anak akan terus berulang. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga, dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Anak-anak adalah masa depan daerah ini. Jika mereka terus menjadi korban, maka kita sedang menghancurkan masa depan kita sendiri,” tutupnya dengan nada tegas.