Bangkep, 30 September 2025 – Sejumlah organisasi masyarakat sipil nasional dan daerah bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa menggelar Lokakarya Percepatan Pemetaan Partisipatif dalam Meningkatkan Keamanan Tenurial Wilayah Masyarakat Adat serta Penyusunan Dokumen Usulan Hutan Adat di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 29–30 September ini, diprakarsai oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dari tingkat daerah, turut serta Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulteng (SLPP-Sulteng), BRWA-Sulteng, PW.AMAN Sulteng, PD.AMAN Bangkep, serta mendapat dukungan penuh dari Tim Percepatan Pembangunan Banggai Kepulauan (TPP Bangkep).
Lokakarya ini menjadi ruang strategis bagi masyarakat adat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses pemetaan wilayah adat sekaligus mendorong penyusunan dokumen usulan penetapan hutan adat. Hal ini penting dilakukan agar pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dapat terjamin dalam tata kelola sumber daya alam di Banggai Kepulauan.
“Pemetaan partisipatif adalah instrumen penting untuk memastikan masyarakat adat memiliki kepastian ruang hidupnya. Dari data dan peta inilah lahir dokumen formal yang bisa diakui negara,” ungkap salah satu perwakilan JKPP dalam sesi diskusi.
Selain diskusi dan pemaparan materi, lokakarya juga menghadirkan sesi praktik teknis pemetaan partisipatif, berbagi pengalaman komunitas yang sudah berhasil mengusulkan hutan adat, serta merumuskan langkah bersama mempercepat proses registrasi wilayah adat di Banggai Kepulauan.
Penyelenggara berharap hasil lokakarya ini dapat memperkuat sinergi antara masyarakat adat, organisasi sipil, TPP Bangkep, dan pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan hutan serta kesejahteraan masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
(D/R)