Banggai — Koalisi Peduli Demokrasi Banggai resmi melaporkan salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Gerindra berinisial H.S. atas dugaan pelanggaran kode etik. Oknum dewan tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dengan salah satu staf di lingkungan Sekretariat DPRD Banggai.
Laporan resmi ini diserahkan langsung ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai dan diterima oleh Wakil Ketua BK, Rika Sarifudin, pada Selasa siang.
Koordinator Koalisi Peduli Demokrasi Banggai, Wahyu, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil terhadap lembaga legislatif daerah.
“Kami menilai perilaku seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Seorang anggota DPRD seharusnya menjadi teladan, bukan justru mencederai kehormatan lembaga,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh H.S. bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga berdampak pada citra dan integritas lembaga DPRD Banggai.
“Kami berharap Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan ini secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Banggai, Rika Sarifudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Peduli Demokrasi Banggai.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku” ujarnya.
Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada anggota DPRD apabila terbukti melanggar kode etik.
Kasus dugaan perselingkuhan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjaga wibawa dan kehormatan lembaga. Koalisi Peduli Demokrasi Banggai menegaskan akan terus mengawal proses penegakan etik hingga ada kejelasan dari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan.