JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memberi ruang bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan untuk memanfaatkan lahan dengan berkebun, menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai bahwa putusan tersebut sejatinya telah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup di kawasan hutan bukanlah hal baru, sebab sudah diatur secara eksplisit dalam ketentuan perundang-undangan tersebut.
“Tanpa adanya putusan MK pun sebenarnya UU 18/2013 sudah mengatur tentang peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, dalam mengelola dan memanfaatkan hutan secara lestari,” ujar Firman dalam keterangannya, Sabtu kemarin (18/10/2025).
Firman menegaskan, praktik masyarakat lokal yang memanfaatkan sebagian lahan hutan untuk kebutuhan hidup seperti berkebun, sudah berjalan lama di berbagai daerah. Hanya saja, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Hal yang penting adalah bagaimana masyarakat bisa tetap beraktivitas tanpa merusak fungsi hutan. Pemerintah perlu memastikan adanya pendampingan, pembinaan, dan pengawasan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap ramah lingkungan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, putusan MK No.181/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa masyarakat yang secara turun-temurun tinggal di kawasan hutan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi ketika memanfaatkan lahan untuk kebutuhan hidup, selama tidak mengakibatkan kerusakan ekologis. Putusan ini dinilai memperkuat hak konstitusional masyarakat adat dan lokal dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Putusan tersebut sekaligus diharapkan menjadi pijakan baru dalam kebijakan pengelolaan hutan nasional yang lebih berpihak pada masyarakat kecil tanpa mengesampingkan aspek konservasi dan pelestarian lingkungan.