Luwuk, 13 Oktober 2025 — Tim Pendampingan Hukum Husin Rajak & Nurmin Rahman, selaku debitur PT Bank Danamon Cabang Banggai, menyatakan akan melaporkan pihak bank atas dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan melawan hukum, apabila pihak Bank Danamon tidak mengindahkan Surat Somasi Nomor: 32/SK/Pdt/IX/2025 tertanggal 10 Oktober 2025.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Tomi Akase, S.H., bersama partner hukum, yang bertindak sebagai kuasa hukum debitur, terkait hilangnya dokumen jaminan kredit berupa Sertifikat Tanah Nomor 1697 atas nama Husin Rajak, yang sebelumnya diserahkan kepada pihak bank sebagai jaminan sah fasilitas kredit.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Tomi Akase, S.H. menegaskan bahwa hilangnya sertifikat tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengandung unsur pidana.
“Kami telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pihak Bank Danamon untuk memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan keberadaan sertifikat jaminan tersebut. Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh langkah hukum, baik melalui laporan pidana ke aparat penegak hukum maupun gugatan perdata di pengadilan,” ujar Tomi Akase.
Tim hukum menduga bahwa hilangnya sertifikat tanah jaminan kredit tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Dugaan ini bukan hanya dapat menjerat oknum, tetapi juga berpotensi melibatkan tanggung jawab korporasi bank apabila terbukti ada kelalaian atau tindakan yang melanggar hukum dalam pengelolaan dokumen jaminan nasabah,” tambahnya.
Pihaknya berharap Bank Danamon dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini dengan itikad baik, sebelum langkah hukum ditempuh.
“Kami tidak bermaksud memperkeruh suasana, namun kami menuntut kepastian hukum dan perlindungan hak debitur atas jaminan yang diserahkan secara sah kepada pihak bank,” tegas Tomi Akase.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Danamon Cabang Banggai belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui surat elektronik dan sambungan telepon juga belum direspons oleh pihak bank.
Tim hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan hukum yang pasti.