Home PolitikKPU Banggai Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PSU Pasca Putusan MK

KPU Banggai Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PSU Pasca Putusan MK

by aksara
23 views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PSU) tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 8 hingga 9 April 2025, di Hotel Estrella Convention Center, Luwuk.

Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Banggai. Pelaksanaan PSU dan rekapitulasinya dilakukan guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai asas keadilan, jujur, dan adil.

Pleno dibuka secara resmi dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Hadir dalam kesempatan itu Tenaga Ahli KPU RI, Riswanto, yang mewakili KPU Pusat. Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tahapan PSU yang berjalan dengan tertib dan profesional di tingkat Kabupaten Banggai.

Selain itu, turut hadir staf sekretariat KPU RI, staf sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai. Keterlibatan berbagai pihak dalam pleno ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan transparansi tahapan pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Banggai, dalam keterangannya menyebut bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu, saksi pasangan calon, serta tamu undangan. “Kami menjalankan amanat konstitusi dengan tetap menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Selama proses rekapitulasi, panitia membacakan hasil perolehan suara dari masing-masing kecamatan yang menjadi lokasi PSU. Seluruh data dicocokkan dan dikonfirmasi bersama para saksi untuk memastikan tidak ada selisih perhitungan.

Rapat pleno ini menjadi penentu akhir hasil PSU yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan diumumkan secara resmi. Proses berlangsung kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti. Pihak KPU berharap hasil PSU ini dapat diterima oleh semua pihak sebagai keputusan demokratis berdasarkan aturan perundang-undangan.

Dengan berakhirnya proses rekapitulasi tingkat kabupaten, tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 dinyatakan selesai, khususnya untuk wilayah yang menjalani PSU. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil tersebut sesuai prosedur kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti dalam proses penetapan calon terpilih.

Related Articles